Waspada proyek fiktif
Cara Mudah Mengenali Proyek Fiktif
Sudah bukan informasi tabu lagi dan mungkin kita juga bahkan sering mendengar atau pernah ditawari berbagai macam proyek. Dan pada akhir-akhir ini semakin banyak sekali informasi tentang proyek. Tapi sayang sekali setelah saya menelusuri lebih lanjut ternyata proyek tersebut tidak valid, karena tata cara yang digunakan tidak lazim. Hal yang paling menonjol adalah 'pemilik proyek' justru meminta dana kepada kontraktor dengan berbagai alasan.
Umumnya alasan 'pemilik proyek' yaitu:
1. Untuk menunjukkan kontraktor punya modal kerja.
2. Sebagai jaminan pelaksanaan.
3. Untuk mengurus perijinan.
4. Sebagai komisi mediator.
Sudah bukan informasi tabu lagi dan mungkin kita juga bahkan sering mendengar atau pernah ditawari berbagai macam proyek. Dan pada akhir-akhir ini semakin banyak sekali informasi tentang proyek. Tapi sayang sekali setelah saya menelusuri lebih lanjut ternyata proyek tersebut tidak valid, karena tata cara yang digunakan tidak lazim. Hal yang paling menonjol adalah 'pemilik proyek' justru meminta dana kepada kontraktor dengan berbagai alasan.
Umumnya alasan 'pemilik proyek' yaitu:
1. Untuk menunjukkan kontraktor punya modal kerja.
2. Sebagai jaminan pelaksanaan.
3. Untuk mengurus perijinan.
4. Sebagai komisi mediator.
Pada kenyataan sebenarnya adalah seharusnya:
1. Untuk menunjukkan kontraktor punya modal kerja.
Bila memang pemilik proyek ingin menyaring kontraktor yang memiliki modal kerja, pada dasarnya cara yang benar adalah cukup dengan melihat rekening koran 3 bulan terakhir milik kontraktor tersebut itu sudah cukup!
Namun, pemilik proyek fiktif meminta lebihh dari itu. Yaitu meminta kontraktor untuk menerbitkan Surat Kuasa atas rekening kontraktor yang ditujukan kepada 'pemilik proyek' (penerima kuasa), sehingga penerima kuasa memiliki kuasa atas rekening kontraktor. Sekalipun uang di dalam rekening kontraktor telah di blok atau dibekukan dalam jangka waktu tertentu, dan hal tersebut tetaplah berbahaya.
Tahukah anda?
Dengan berbekal surat kuasa dari kontraktor + sejumlah dana yang di blok di dalam rekening kontraktor, 'pemilik proyek' (penerima kuasa) bisa mencari pinjaman dengan menjaminkan kedua hal tersebut!
Bagaimana bila pinjaman tersebut tidak dikembalikan?
Maka uang di dalam rekening kontraktor akan hilang!
1. Untuk menunjukkan kontraktor punya modal kerja.
Bila memang pemilik proyek ingin menyaring kontraktor yang memiliki modal kerja, pada dasarnya cara yang benar adalah cukup dengan melihat rekening koran 3 bulan terakhir milik kontraktor tersebut itu sudah cukup!
Namun, pemilik proyek fiktif meminta lebihh dari itu. Yaitu meminta kontraktor untuk menerbitkan Surat Kuasa atas rekening kontraktor yang ditujukan kepada 'pemilik proyek' (penerima kuasa), sehingga penerima kuasa memiliki kuasa atas rekening kontraktor. Sekalipun uang di dalam rekening kontraktor telah di blok atau dibekukan dalam jangka waktu tertentu, dan hal tersebut tetaplah berbahaya.
Tahukah anda?
Dengan berbekal surat kuasa dari kontraktor + sejumlah dana yang di blok di dalam rekening kontraktor, 'pemilik proyek' (penerima kuasa) bisa mencari pinjaman dengan menjaminkan kedua hal tersebut!
Bagaimana bila pinjaman tersebut tidak dikembalikan?
Maka uang di dalam rekening kontraktor akan hilang!
2. Sebagai jaminan pelaksanaan.
Proyek yang valid yaitu jaminan pelaksanaannya berupa instrumen bank atau bank garansi (Performance Bond), sehingga bila kontraktor wanprestasi dalam melaksanakan proyek maka pemilik proyek bisa melakukan klaim atas performance bond yang diterimanya.
PEMILIK PROYEK FIKTIF biasanya meminta jaminan pelaksanaan berupa UANG TUNAI atau meminta kontraktor menerbitkan surat kuasa kepada 'pemilik proyek' atas rekening kontraktor (baca lagi point no. 1).
Proyek yang valid yaitu jaminan pelaksanaannya berupa instrumen bank atau bank garansi (Performance Bond), sehingga bila kontraktor wanprestasi dalam melaksanakan proyek maka pemilik proyek bisa melakukan klaim atas performance bond yang diterimanya.
PEMILIK PROYEK FIKTIF biasanya meminta jaminan pelaksanaan berupa UANG TUNAI atau meminta kontraktor menerbitkan surat kuasa kepada 'pemilik proyek' atas rekening kontraktor (baca lagi point no. 1).
3. Untuk mengurus perijinan.
Kalau ini lebih lucu lagi!
Coba anda pikir baik-baik.
Bagaimana mungkin anda percaya pemilik proyek memiliki dana untuk pelaksanaan proyeknya, kalau dana untuk mengurus perijinan yang nilainya tidak lebih dari 1% dari nilai proyek tidak ada???
Kalau ini lebih lucu lagi!
Coba anda pikir baik-baik.
Bagaimana mungkin anda percaya pemilik proyek memiliki dana untuk pelaksanaan proyeknya, kalau dana untuk mengurus perijinan yang nilainya tidak lebih dari 1% dari nilai proyek tidak ada???
4. Untuk membayar komisi panitia, atau orang dalam, atau mediator.
Komisi memang harus dikeluarkan oleh kontraktor sebagai bentuk penghargaan kepada mediator atau panitia proyek atas jasanya yang telah memberikan informasi tentang proyek tersebut. Tetapi lazimnya setelah kontraktor menerima uang muka proyek atau setelah pinjaman bank cair (bila proyek tidak ada uang muka namun telah diterbitkan jaminan pembayaran oleh pemilik proyek).
So, anda patut waspada bila uang terkait proyek belum diterima tetapi sudah diminta 'komisi' di depan.
Komisi memang harus dikeluarkan oleh kontraktor sebagai bentuk penghargaan kepada mediator atau panitia proyek atas jasanya yang telah memberikan informasi tentang proyek tersebut. Tetapi lazimnya setelah kontraktor menerima uang muka proyek atau setelah pinjaman bank cair (bila proyek tidak ada uang muka namun telah diterbitkan jaminan pembayaran oleh pemilik proyek).
So, anda patut waspada bila uang terkait proyek belum diterima tetapi sudah diminta 'komisi' di depan.
Prinsip-prinsip lainnya yang harus diketahui:
1. Proyek Fiktif itu datanya tersebar kemana-mana.
Mengapa demikian?
Karena sebelum saling serah terima data, kontraktor dan pemilik proyek biasanya saling menandatangani perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA). Yaitu perjanjian bahwa masing-masing pihak menjamin kerahasiaan data yang diterima oleh pihak lainnya.
Itulah mengapa proyek valid datanya tidak mungkin tersebar ke publik, apalagi sampai ada di tangan mediator.
1. Proyek Fiktif itu datanya tersebar kemana-mana.
Mengapa demikian?
Karena sebelum saling serah terima data, kontraktor dan pemilik proyek biasanya saling menandatangani perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA). Yaitu perjanjian bahwa masing-masing pihak menjamin kerahasiaan data yang diterima oleh pihak lainnya.
Itulah mengapa proyek valid datanya tidak mungkin tersebar ke publik, apalagi sampai ada di tangan mediator.
2. Proyek Fiktif itu justru kontraktor yang ditanya kepemilikan dananya oleh pemilik proyek.
Halloooo, kontraktor itu yang kerja 'BOS'. Ente sebagai pemilik proyek yang harus membayar pekerjaan kontraktor. Jadi mestinya ente yang ditanya kesiapan dananya untuk membayar pekerjaan kontraktor, bukan malah sebaliknya!!
Halloooo, kontraktor itu yang kerja 'BOS'. Ente sebagai pemilik proyek yang harus membayar pekerjaan kontraktor. Jadi mestinya ente yang ditanya kesiapan dananya untuk membayar pekerjaan kontraktor, bukan malah sebaliknya!!
3. Proyek Fiktif itu data teknisnya tidak masuk akal.
Untuk mengetahui hal ini dibutuhkan seorang ahli yang memiliki disiplin ilmu dan pengalaman sesuai bidang pekerjaan untuk menganalisa data teknis yang diberikan oleh 'pemilik proyek'.
Untuk mengetahui hal ini dibutuhkan seorang ahli yang memiliki disiplin ilmu dan pengalaman sesuai bidang pekerjaan untuk menganalisa data teknis yang diberikan oleh 'pemilik proyek'.
4. Proyek Fiktif itu 'pemilik proyek' tidak bersedia MENUNJUKKAN segala perijinan terkait proyek (status hak atas tanah, IMB, ijin prinsip dan lain-lain), dan juga tidak memberi kesempatan kepada kontraktor untuk melakukan kroscek ke dinas-dinas terkait, sekalipun kontraktor bersedia menandatangani perjanjian Non Disclosure Agreement.
#tda #proyekfiktif #ukmmedan #komunitassosial
www.tdamedan.org
sumber : ukmkotamedan.com
No comments:
Post a Comment