inilah artikel penutup oleh TDA medan 3.0 tahun 2016 masehi.
yuk tahun baruan,,tap sebelumnya baca artikel dulu ya,,setelah itu tentukan langkahmu.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Syaikh Bin Baaz - Larangan Ikut Berpartisipasi dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru
بسم الله الرحمن الرحيم
"Larangan Ikut Berpartisipasi dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru"
(Juga Perayaan-perayaan Orang Kafir Lainnya)
(Juga Perayaan-perayaan Orang Kafir Lainnya)
Al-Imam al-Allamah asy-Syaikh
'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz
-rahimahullahu-
w. 1420H/1999M
'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz
-rahimahullahu-
w. 1420H/1999M
Saudara kita berkata:
Dia memperhatikan bahwa sebagian kaum Muslimin ikut berpartisipasi bersama المسيحيين (kaum Nashara/Kristen/Katolik) pada perayaan kelahiran atau 'Natalan/Christmas' -seperti yang mereka sebut-, dan dia mengharapkan petunjuk (التوجيه).
Jawab:
Tidak boleh (dilarang) bagi Muslimin dan Muslimah untuk ikut berpartisipasi bersama kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka (أعيادهم). Bahkan wajib meninggalkannya.
Ini karena (Rasulullah bersabda):
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka."
(HR. Abu Dawud, al-Libas. Al-Albani berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih)
Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memperingatkan kita terhadap meniru/menyerupai mereka dan menghiasi diri kita dengan akhlaq/tingkah laku mereka.
Maka wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal itu, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah.
Jadi tidak boleh (dilarang) untuk berpartisipasi di dalamnya atau bekerja sama dengan orang-orangnya atau untuk membantu mereka dengan apa pun, tidak dengan (memberi mereka) teh, kopi, atau apa pun sama sekali, seperti peralatan, dan sejenisnya.
Dan juga Allah سبحانه berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
[Al-Ma`idah: 2]
Jadi ikut berpartisipasi bersama orang-orang kafir dalam perayaan-perayaan mereka adalah termasuk jenis membantu mereka dalam dosa dan permusuhan. Maka yang wajib bagi setiap muslimin dan muslimah untuk meninggalkan hal itu.
Dan tidak pantas bagi orang yang memiliki aqal (kecerdasan) tertipu oleh orang-orang lain dalam tindakan mereka.
Yang wajib atasnya untuk mempertimbangkan dengan syariat Islam dan apa yang telah dibawanya. Dan mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan tidak menimbangnya dengan aturan manusia. Karena mayoritas manusia (makhluq) tidak memiliki kepedulian terhadap syariat Allah.
Sebagaimana firman Allah عز وجل di dalam kitab-Nya yang agung:
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ
“Kalau engkau mentaati mayoritas manusia yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”
[Al-An’am: 116]
Dia سبحانه berfirman:
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Mayoritas manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).”
[Yusuf: 103]
Maka segala perayaan (العوائد) yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh (dilarang) dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya.
Dan seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan al-Kitab (al-Qur`an) dan as-Sunnah, Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah عليه الصلاة والسلام.
Maka apa yang sesuai dengan keduanya (al-Qur`an dan as-Sunnah) atau salah satu dari keduanya, maka diterima (المقبول) meskipun manusia meninggalkannya.
Dan apa yang bertentangan dengan keduanya (al-Qur'an dan as-Sunnah) atau salah satu dari keduanya, maka ditolak (المردود) meskipun manusia melakukannya.
رزق الله الجميع للتوفيق والهداية
"Semoga Allah merezekikan taufiq dan hidayah untuk semuanya."
جزاكم الله خيراً
"Semoga Allah menambah kebaikan untuk kalian.",,
#tda jauhi #ukmmedan #komunitassosial
www.tdamedan.org
sumber : video kiriman teman admin yang diterjemahkan kedalam tulisan
: rumaysho.com